Jelang Pemilu 2024, Remaja dengan Disabilitas juga Berhak Memilih!
Jelang Pemilu 2024, Remaja dengan Disabilitas juga Berhak Memilih! |
Huru hara Pemilu 2024 kini sudah didepan mata, hanya dalam hitungan bulan saja rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 24 Februari 2024 mendatang melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
Remaja dengan disabilitas juga berhak memilih, sebab memiliki kesamaan sebagai warga negara dan memiliki hak politik seperti yang telah teramanatkan dalam konstitusi. Pada Undang - Undang No 8 Tahun 2016 Pasal 13 menjelaskan bahwa tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Partisipasi politik untuk penyandang disabilitas bukan hanya sebatas memberikan suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat memiliki peran aktif dalam kegiatan politik lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dimana 52% diantaranya adalah pemilih pemula yang berasal dari generasi milenial dan juga gen Z yang seharusnya bisa dimaksimalkan sebagai potensi pencapaian Indonesia emas. Tentunya perlu dukungan berupa edukasi, adanya penyulusan, hingga pelatihan - pelatihan yang berkaitan dengan pemilu dan juga visi misi.
Talkshow Ruang Publik KBR bersama NLR Indonesia |
Adanya pembahasan menarik melalui talkshow di Ruang Publik KBR bersama NLR Indonesia dengan topik menarik yakni Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024 pada Selasa, (28/11/2023). Talkshow yang ditayangkan secara live melalui channel youtube Berita KBR bersama NLR Indonesia dibawakan langsung oleh Rizal Wijaya dengan menghadirkan 2 Narasumber hebat yakni ada Novianti, S.IP (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus sebagai Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Kenichi Satria Kaffah, seorang remaja dengan disabilitas.
"Remaja dengan disabilitas harus punya partisipasi yang bermakna, yang ikut terlibat langsung bukan hanya jadi sebuah objek sasaran campaign" Ujar Kenichi bahwa remaja dengan disabilitas juga harus terlibat langsung dalam proses - proses pemilihannya.
Bagi Kenichi yang baru pertama dan menjadi partisipasi yang bermanfaat bagi disabilitas ini cukup seru dan menyenangkan. Karena ada banyak teman yang lainnya belum pernah merasakan nyoblos atau bahkan belum mengerti apa itu politik.
Kenichi merupakan seorang remaja yang aktif mengikuti kegiatan - kegiatan politik, hal ini terlihat dari cara ia menyampaikan sebuah pesan yang tersampaikan, mungkin karena ia sempat beberapa kali ikut berpartisipasi untuk sosialisasi bersama KPU, Bawaslu, bahkan turut serta menyuarakan narasi - narasi politik di grup yang ia miliki.
Peran Panwaslu untuk Fasilitasi Remaja Disabilitas dan Hak Suara dalam Pemilu
"Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 secara jelas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan itu memiliki hak yang sama sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya" kata Noviati.
Dia menyebut semua kesempatan itu sudah teratur dalam Undang-Undang. Walau implementasinya masih belum bisa berjalan secara maksimal. Hal ini pula memiliki kaitan dengan peranan Panwaslu, jika Bawaslu sendiri meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pengawasan pemilu. Maka disini kami mendorong dan berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan termasuk penyandang disabilitas agar mereka dapat memiliki hak yang sama dan bisa menggunakan hak politiknya.
Panwaslu juga memastikan dari semua penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sudah terdata dalam daftar pemilihan tetap (DPT). Walau masih saja ada temuan - temuan di lapangan mengenai penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi disabilitasnya. Satu hal lain pula juga masih terdapat anggota keluarga yang membatasi difabel untuk di data pada pemilihan.
Kesalahan dari petugas saat mendata kemungkinan kecil bisa saja terjadi. Namun ada kala baiknya petugas pendata juga harus ekstra teliti lagi. Karena seperti yang disampaikan pada Novianti pada live talkshow di Ruang KBR tersebut bahwa tempat pemungut suara haruslah yang aksesible, jika di lokasi tertentu terdapat seorang yang disabilitas maka harus disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya dengan tujuan untuk mempermudah, nyaman dan aman dalam melakukan pemilihan di TPS.
Peran dari Panwaslu itu sendiri adalah menjembatani agar hal-hal yang sudah pernah terjadi tidak akan terjadi lagi di Pemilu mendatang.
Dari sini terlihat pentingnya edukasi dari pemerintah yang harus menyebar secara luas dan dilaksanakan pada setiap daerah, agar masyarakat yang awam akan informasi, cukup memahami bagaimana langkah Pemilu 2024, ini juga bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini bukan hanya dituju kepada pemerintah saja, namun juga kepada masyarakat sekitar yang harus menyadari akan hak politik sebagai warga negara. Dukungan juga harus dilakukan kepada remaja dengan disabilitas tanpa membedakan.
Posting Komentar untuk "Jelang Pemilu 2024, Remaja dengan Disabilitas juga Berhak Memilih!"
Posting Komentar